Rumah Dinas dari Rakyat untuk Pejabat

Rumah Dinas dari Rakyat untuk Pejabat

Oleh

Ulfah Sari Sakti,S.Pi (Jurnalis Muslimah Kendari)


Wakil rakyat menjadi profesi yang menggiurkan, karena selain kerjanya  yang dianggap tidak terlalu berat karena hanya bersifat memfasilitasi aduan masyarakat, tetapi tunjangan mereka sangat fantastis, belum lagi fasilitas yang diterima seperti perumahan.  Sebaliknya kinerja mereka dianggap belum mengakomodir aduan masyarakat.


Dilansir dari Kompas.Com (11/10), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan kebijakan pemerintah tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029 merupakan bentuk pemborosan uang negara.


“Total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar dari Rp 1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan,” kata Peneliti ICW, Seira Tamara.


Berdasarkan penelusuran dari sejumlah media, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menyampaikan bahwa per bulan anggota DPR akan menerima tambahan tunjangan untuk perumahan sekitar Rp 50-Rp 70 juta.


Kemudian ICW melakukan kalkulasi dengan perkiaraan tunjangan Rp 50 juta sampai dengan Rp 70 juta untuk 580 anggota DPR selama 60 bulan atau 5 tahun. Hasilnya, total anggaran yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 1,74 triliun sampai Rp 2,43 triliun.


“Apabila ketentuan ini teruskan, ada pemborosan anggaran sekitar Rp 1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan,” lanjutnya.


Seira menambahkan, peralihan pemberian rumah fisik menjadi tunjangan akan menyulitkan pengawasan atas penggunaan tunjangan tersebut.


 *Paradoks Rumah Wakil Rakyat dan Kesejahteraan Rakyat* 


Kemiskinan di Indonesia semakin meningkat, meskipun berbagai kebijakan telah ditempuh.  Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu sulitnya mendapat pekerjaan, faktor usia, rendahnya penghasilan, hilangnya pekerjaan, serta bantuan-bantuan yang tidak sesuai. 


Idealnya solusi yang harus dilakukan pemerintah yaitu membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia, pemberian gaji yang sesuai, penyaluran bantuan yang tepat sasaran serta tidak melakukan korupsi.  Tetapi fakta yang terjadi, kebijakan yang dibuat belum optimal dilakukan.  


Menurut data World Economic Forum (Forum Ekonomi Dunia), setidaknya ada 150 juta orang menjadi tunawisma di seluruh dunia pada 2021.  Dengan kata lain, sekitar 21 persen populasi dunia adalah tunawisma.  


Sedangkan menurut laporan PBB, terdapat 1,6 miliar orang di seluruh dunia yang hidup dalam kondisi perumahan yang tidak memadai dan sekitar 15 juta orang harus terusir setiap tahunnya.  Indonesia sendiri menduduki peringkat ke -11 sebagai negara dengan jumlah tunawisma terbanyak di dunia dengan populasi tunawisma pada 2024 diperkirakan sekitar tiga juta orang.  Penyebab utamanya adalah urbanisasi, Pandemi Covid 19 dan kelangkaan lahan.  (MuslimahNews.Com/15/10/2024).


Berdasarkan data tersebut, sangat paradoks kondisi wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya.  Yang mana wakil rakyat hidup dalam kemewahan dengan segala fasilitas yang dimilikinya, termasuk rumah dinas atau pun tunjangan, sedangkan rakyat yang diwakilinya sangat miris karena masih banyak yang hidup dalam  garis kemiskinan, bahkan tidak memiliki tempat tinggal yang layak.    


 *Solusi Islam* 


Berbeda dengan sistem Kapitalis-Sekuler, pada sistem Islam, wakil rakyat melakukan amanah mengurusi urusan umat semaksimal mungkin karena ridha Allah swt adalah tujuan utama bukan materi.  


Anggota majelis umat dipilih melalui Pemilu, tetapi tidak membuat undang-undang.  Yang melegislasi hukum (hukum syariat) yaitu Khalifah melalui proses ijtihad dan dalam konteks tabani (mengadopsi) hukum syariat yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.     


Majelis umat dipilih karena dianggap mampu memberi pendapat dan rujukan sesuai syariat.  Majelis umat memberikan masukan kepada penguasa (khalifah), sehingga orang-orang yang merupakan anggota majelis umat merupakan orang-orang pilihan dari segi akhlak dan keilmuan.


Untuk diketahui, anggota majelis umat bukanlah aparat pemerintahan yang berhak menerima gaji.  Kalau pun menerima santunan, bertujuan untuk menunjang efektivitas dan optimalisasi kerja mereka.  Itu pun dengan jumlah yang secukupnya.  Begitu pula dengan fasilitas yang dimiliki, merupakan pemberian negara yang disesuaikan dengan kinerjanya.


Para anggota majelis umat mengemban amanah dengan sebaik mugkin, karena sadar sebagai pihak yang memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, mereka akan dimintai pertanggung jawaban dunia dan akhirat.


Betapa umat sangat merindukan memiliki wakil-wakil, sebagaimana di era pemerintahan Islam.  Semoga sistem Islam kembali tegak kembali.  Wallahu’alam bishowab.





Rumah Dinas dari Rakyat untuk Pejabat Rumah Dinas dari Rakyat untuk Pejabat Reviewed by Penulis on October 24, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.