JAMINAN HALAL TANGGUNG JAWAB NEGARA, HARAM DIKOMERSIALKAN

 

Penulis : Nurkhamsiah (Pemerhati Sosial)

Kementrian agama mewajibkan pedagang makanan dan minuman maupun pedagang kaki lima (PKL) memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.

Kewajiban tersebut diatur dalam undang undang no 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Aturan tersebut dibuat berdasarkan undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH)

"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Adapun 3 kelompok tersebut adalah 1. Produk makanan dan minuman 2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan yang ke 3. Produk hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan 

Indonesia adalah negara yang penduduknya mayoritas muslim, Dan kehalalan adalah hal yang paling penting dalam Islam sebagaimana firman-nya 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 168)

Seorang muslim sangat terikat dengan hukum syara, semua kehidupannya diatur dengan aturan Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah, termasuk dalam hal makanan, minuman ataupun apa apa yang dikenakannya.

Namun, dalam kehidupan bernegara setiap muslim tidak mampu untuk menjangkau setiap produk yang dibelinya apakah halal atau haram karna banyak hal yg mempengaruhi sebuah produk dikatakan halal mulai dari proses pembuatan, penyembelihan (jika itu berupa hewan), campuran yang digunakan dalam produk dan lain sebagainya. Karna semua ini sangat mempengaruhi kehalalan sebuah produk. Sehingga sangat dibutuhkan peran negara dalam menjamin kehalalan produk yang dipasarkan.

Dan peran ini memang sudah seharusnya menjadi kewajiban negara dalam menjamin apa apa yang dibutuhkan oleh rakyat termasuk kebutuhan rakyat muslim terhadap produk produk halal, tanpa membebani para penjual produk atau pemilik produk dalam pengurusannya apalagi jika dalam pengurusannya dipersulit ditambah dengan biaya yang tinggi

Seperti yang terjadi hari ini dalam mengurus surat tanda kehalalan produk atau sertifikat halal dibebankan kepada pemilik produk, jadi pemilik produk lah yang harus mengurus semua kelengkapannya untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut. Seperti dikutip dalam laman liputan6.com bahwa persyaratan dalam mengurus sertifikat halal itu diantaranya menyiapkan surat surat seperti surat induk berusaha, KTP ,daftar riwayat hidup dan salinan sertifikat penyelia halal kemudian surat surat tersebut yang digunakan dalam mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal dalam pendaftarannya pun masih ada beberapa jalur yang mesti dilewati mulai dari registrasi, ajuan permohonan sertifikat halal, pemeriksaan oleh lembaga BPJPH, menunggu laporan hasil dari MUI sampai sidang fatwa dari MUI. Dimana semua persyaratan ini tidak semua kalangan penjual bisa mengurusnya atau akan memberatkan si pemilik produk ditambah lagi dengan pungutan biaya yang tidak sedikit mulai dari Rp.300.000 untuk usaha mikro, Rp.2..400.000 untuk usaha menengah dan Rp.12.000.000 untuk usaha besar. Ditambah lagi dengan biaya perpanjangan sertifikat. 

Seperti penuturan salah seorang pedagang kaki lima yang menjual es campur sumsum di Palmerah, jakarta pusat pak Ipin (48 tahun) kepada Tirto. iya menuturkan "Kalau gratis sih enggak papa cuma ya repot juga harus urus,” kata Ipin kepada Tirto, Jumat (2/2/2024).

Meski pemerintah menyediakan layanan gratis bagi pengusaha mikro tapi jumlah kuotanya terbatas hanya 1 juta kuota sementara ada sekitar 22 juta pedagang kaki lima, (bisnis.com). 

Sejumlah persyaratan dan biaya menjadi sangat sulit bagi para pemilik produk apalagi pedagang kaki lima (PKL) dengan jumlah pendapatan yang tak seberapa.

Semua ini menjadi bukti betapa negara telah abai dari kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat, justru menjadikan apa yang menjadi tanggungjawabnya sebagai ladang bisnis untuk menghasilkan pundi pundi rupiah, inilah negara yang menganut sistem kapitalis demokrasi. Dimana kekuasaan dijadikan alat untuk mempermudah para kapitalis untuk meraup lebih banyak keuntungan dengan berbagai cara, dan menjadi lumrah mengingat sistem ini yang menganut sistem kebebasan berprilaku sehingga cenderung menjadikan orang orang yang berkuasa melakukan apa saja yang diinginkan karna aturan yang digunakan pun bersumber dari manusia yang lemah yang lebih banyak mengedepankan kepentingan nafsu ditambah lagi dalam sistem demokrasi agama tak punya peran penting di dalamnya yang menjadikan para penguasa merasa bebas dalam melakukan apapun yang dinginkan dalam kekuasaannya 

Akan sangat berbeda jika dalam negara yang diterapkan adalah sistem Islam, dimana aturan yang diberlakukan bersumber dari Allah sang pencipta dan pengatur, melalui Alquran dan Sunnah, Dimana dalam Islam peran negara (Khilafah) adalah menjadi pengurus urusan rakyat sebagaimana sabda nabi 

"Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan iya bertanggungjawab atas pengurusannya" (HR.Al-Bukhari). 

Disamping sistem Islam berasas pada akidah Islam maka yang menjadi tujuannya adalah keridhaan Allah SWT bukan keuntungan seperti yang berlaku dalam sistem kapitalis demokrasi. Sehingga yang berperan dalam pemerintahan menganggap tugas-tugas yang diembannya sebagai ibadah dan negara benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat. Seperti dalam hal jaminan kehalalan negara akan menjamin kehalalan produk yang beredar dengan cara yang sesuai dengan hukum Syara'. Dan akan terjun langsung untuk mengawasi produk mulai dari bahan, proses pembuatan sampai distribusi, mengawasi langsung barang barang yang beredar di masyarakat dan menarik barang barang haram dari pasar jika ditemukan. selain itu akan memberikan sangsi sesuai hukum Syara' kepada para pelanggar sebagai bentuk kedisiplinan juga memberikan efek jera.

Misalnya memberi sangsi kepada peminum khamar berupa jilid 40 kali sampai 80 kali atau pidana ta'zir oleh pengadilan bagi para penjual barang haram. Karena sebenarnya bukan sertifikat halal yang dibutuhkan tapi jaminan kehalalan. Begitulah seharusnya negara dalam mengurus urusan rakyat memberikan kemudahan dan tidak dibolehkan memungut biaya dalam kepengurusan, dan semua ini hanya bisa terwujud jika negara menganut sistem Islam dalam bingkai Khilafah.

Wallahu a'lam bishawab 





JAMINAN HALAL TANGGUNG JAWAB NEGARA, HARAM DIKOMERSIALKAN JAMINAN HALAL TANGGUNG JAWAB NEGARA, HARAM DIKOMERSIALKAN Reviewed by Admin on February 15, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.