Mewaspadai Label Halal
Oleh
Renia Ningsih Razak (Pegiat Literasi)
Diera yang serba modern saat ini, bukan saja fashion dan teknologi yang semakin berkembang, tetapi produk makanan dan minuman pun semakin beranekaragam. Makanan dan minuman dari berbagai negara pun semakin banyak yang masuk di negara kita. Tetapi ada beberapa produk makanan yang kehalalannya masih diwaspadai, karena namanya tidak sesuai syariat tetapi mendapatkan label halal.
Dilansir dari KumparanNews.Com (3/10/24), Badan Penyelenggara Jamiman Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan beberapa hal terkait fenomena lebl halal di masyarakat.
“Harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite fatwa produk halal sesuai mekanisme yang berlaku, "kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin.
*Akar Masalah*
Jika kita cermati, produk makanan dan minuman yang beredar di negara kita sungguh sangat beragam. Tanpa kita sadari banyak bermunculan makanan dan minuman yang berlabel halal yang masih diwaspadai kehalalalnya. Hal ini wajar dirasakan masyarakat pada sistem Kapitalis-Sekuler saat ini, yang mana agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga standar kehidupan masyarakat bukanlah halal-haram.
Tidak heran masih ada produk makanan yang beredar saat ini proses pembuatannya tidak sesuai syariat Islam, menggunakan peralatan yang tidak bersih, menggunakan bahan-bahan yang diproses dengan bahan haram, seperti lemak babi dan alcohol, bercampur dengan makanan yang haram, serta telah kadaluwarsa atau tercemar
Idealnya pemerintah intens melakukan pengawasan terhadap produk berlabebl halal mengingat akibat memakan makanan haram bagi umat Islam di antaranya pelakunya akan masuk neraka, ridak akan mencapai derajat taqwa, ,emiliki kesadaran beragama yang sempit, serta tidak diterima amal dan doanya.
*Pandangan Islam*
Makanan yang halal dalam Islam adalah makanan yang diperbolehkan atau dianjurkan untuk dikonsumsi sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Makanan halal harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu terbuat dari bahan yang diperbolehkan, seperti daging sapi, kambing, ayam, unta, kerbau, ikan, sayur, buah, nasi, dan tepung. Syarat kehalalan sesuatu dapat ditinjau dari dua sisi yaitu halal zatnya dan halal cara memperolehnya.
Secara umum, kriteria makanan halal di bagi ke dalam tiga yaitu pertama halal zatnya (Lidzatihi). Kriteria makanan dan minuman halal menurut Islam yang pertama adalah zat yang terkandung di dalamnya atau bahan-bahan pembuatnya. Makanan harus dibuat dari hewan atau tumbuhan yang hukumnya halal untuk dimakan.
Adapun, bahan pangan yang masuk kategori haram adalah daging babi, daging anjing, hewan bertaring, dan lainnya. Bila makanan dibuat dari bahan-bahan yang diharamkan, maka umat Islam tidak boleh mengonsumsinya. Meskipun hanya sedikit, makanan tersebut tergolong haram untuk dikonsumsi.
Kedua, cara memperolehnya (Lighairihi). Tidak hanya memperhatikan dari sisi bahan, kriteria makanan halal juga perlu diperhatikan dari bagaimana cara memperolehnya. Jika makanan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak baik maka makanan bisa menjadi haram. Misalnya, makanan didapatkan dengan cara mencuri, menipu, hasil riba, dan perbuatan yang merugikan orang lain. Makanan tersebut menjadi haram. Ini karena uang yang dipergunakan untuk mendapatkan makanan tersebut berasal dari hal yang tidak baik. Maka dari itu, pastikan bahwa uang untuk membeli makanan tersebut didapatkan dari cara-cara yang halal dan baik.
Ketiga, proses yang halal. Selanjutnya, makanan juga haruslah diproses dengan cara yang halal dan tidak tercampur dengan hal-hal yang sifatnya haram. Misalnya menggunakan alat masak yang sama dengan alat masak makanan haram. Maka, makanan yang dibuat dapat dikategorikan sebagai makanan haram. Selain penggunaan alat masak makanan haram. Maka, makanan yang dibuat dapat dikategorikan sebagai makanan haram. Selain penggunaan alat masak, campuran bahan masakan yang digunakan juga bisa membuat makanan haram, seperti mengandung alkohol, atau sebagainya.
Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan sesuatu hanyalah Allah SWT. Perintah untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal telah dijelaskan dalam banyak ayat di Al-Qur'an, salah satunya terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman: يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah: 168),
Hanya dengan penerapan sistem Islam kaffah, maka masyarakat tidak akan khawatir lagi dengan kehalalan produk. Semoga sistem Islam kembali tegak. Semoga kita semua tetap terlindung dari hal-hal yang tidak baik, dan terjaga dari makanan yang haram. Amin.
No comments: