Tebar Alat Kontrasepsi,Perkuat Liiberalisasi

 Tebar Alat Kontrasepsi, Perkuat Liberalisasi

Oleh

Nanianti (Pegiat Literasi)


Alat  kontrasepsi idealnya diperuntukan bagi pasangan yang telah menikah, tetapi fakta yang terjadi pemerintah mengeluarkan kebijakan penyediaan alat kotrasepsi bagi pelajar, dengan alasan sebagai solusi bagi reproduksi dan masa depan remaja.  


Indonesia mengatur kesehatan sistem reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ditanda tangani Presiden RI, Joko Widodo pada 26 juli 2024.  PP tersebut, salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau remaja alias pelajar. 


Merujuk Peraturan menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021, pelayanan kontrasepsi adalah serangkaian kegiatan dengan pemberian obat, pemasangan atau pencabutan alat kontrasepsi dan tindakan-tindakan lain dalam upaya mencagah kehamilan.


Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kontrasepsi sendiri adalah cara untuk mencegah kehamilan (dengan menggunakan alat atau obat pencegah kehamilan, seperti spiral, kondom, pil antihamil). 


PP yang diteken Jokowi ini pun menuai kontroversi, terutama soal penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja. Anggota DPR RI Komisi IX, Netty Prasetiyani menyebut PP yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (26/7) itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.  "Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ujar Netty.


Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar juga dinilai kebijakan yang tak masuk akal dan salah kaprah. Hal ini diungkapkan Aktivis Perempuan dan Anak, yang juga Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari.


"Kebijakan pembagian alat kontrasepsi itu akan menjadi sangat aneh jika kemudian para pelajar tidak dikenalkan dengan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Jika tiba-tiba dibagikan (kontrasepsi) bisa saja akan jadi salah paham," katanya.


Menurut Eva, PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja perlu diperjelas. Hal ini untuk mencegah adanya salah persepsi di masyarakat seperti adanya dukungan pemerintah terkait hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Daripada membagikan alat kontrasepsi, Eva menyebut edukasi Kesehatan reproduksi pada remaja harus diutamakan.


"Seharusnya ada tahapan, harus ada pendidikan tentang kesehatan reproduksi, dengan memberikan kemampuan untuk bagaimana remaja bisa mempertahankan atau lebih cerdas mengelola alat reproduksi," jelasnya.


Untuk diketahui, saat ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut hubungan seks luar nikah remaja 15-19 tahun mengalami peningkatan. Kasus pada perempuan usia 15-19 tahun sebanyak 59 persen sedangkan pada laki pada angka 74 persen.  (CNNIndonesia.Com/6/8/2024)


 *Terkondisikan dengan Sistem Rusak* 


Bablasnya pergaulan yang menimpa remaja usia sekolah ini adalah karena dorongan seksual yang menuntut kepuasan. Terlebih saat ini dunia maya menjadi santapan sehari-hari kaum muda. Banyak konten pornografi dan pornoaksi tersaji, baik lewat film, sinetron, iklan maupun di kehidupan nyata. Konten ini bebas diakses siapa saja,  bahkan anak-anak. Akibatnya, mereka yang menyaksikan adegan tersebut akan terdorong untuk melakukan hal serupa, terlebih di kalangan remaja yang masih labil dan minm akan ilmu agama. 


Maraknya pergaulan bebas ini, muncul akibat penerapan Sistem Kapitalis-Sekuler, yang mana Sistem Kapitalis-Sekuler menjadikan kebebasan diatas segalanya. Sistem ini menganut pemisahan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai asasnya. Nilai agama dikesampingkan dan hanya sekedar menjadi urusan individu. 


Minimnya bekal agama ini akhirnya menjadikan para remaja kehilangan jati diri dan pegangan hidup. Wajar jika pergaulan mereka makin kebablasan. Hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan individu menjadi asas pendidikan justru merusak tata nilai remaja, terlebih bagi remaja muslim.  Alih-alih mencegah, remaja justru akan terjerumus ke jurang kemaksiatan.


 *Solusi Islam* 


Berbeda dengan Sistem Kapitalis-Sekuler, Sistem Islam memiliki sejumlah aturan terkait penanaman pemahaman agar setiap muslim termasuk remaja bertanggung jawab atas kehormatan dirinya. Islam juga mengatur apa saja yang mesti dilakukan remaja apabila hawa nafsu mereka muncul. Islam bahkan mengatur kehidupan masyarakat agar interaksi yang terjadi antar laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan umum dan khusus tidak menimbulkan rangsangan seksual. Semua itu tercakup dalam hukum-hukum pergaulan Islam.


Aturan Islam menjaga diri dari perilaku dan segala hal yang memunculkan rangsangan seksual, boleh dimunculkan hanya dalam hubungan pernikahan. Dengan penerapan aturan ini, kehidupan remaja tentu akan jauh dari pergaulan bebas.


Dengan demikian, solusi pergaulan bebas remaja saat ini sebenarnya adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam. Islam mencegah bahkan melarang seks bebas. Allah Swt telah menentukan beberapa aturan pergaulan dengan jelas sehingga menutup rapat adanya peluang pergaulan bebas. 


Islam mengharamkan hubungan seksual sebelum pernikahan sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Isra:32 dan  An Nur:2.  Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukan pandangan sebagaimana dalam QS An-Nur:30-31, mewajibkan untuk bertindak Iffah (menjaga kesucian diri) seabagaimana dalam QS. An-nur 33, mewajibkan perempuan untuk menutup aurat dan memakai pakaian sempurna, terdapat dalam QS. An-Nur:31 dan Al-ahzab:59, serta melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat. 


Berbagai aturan inilah yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan. Dengan bekal ketakwaannya, seseorang akan mencegah dirinya dari melakukan perbuatan maksiat.  Wallahu’alam bishowab.



Tebar Alat Kontrasepsi,Perkuat Liiberalisasi Tebar Alat Kontrasepsi,Perkuat Liiberalisasi Reviewed by Penulis on August 13, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.