Legalisasi Aborsi,Solusikah?

 Legalisasi Aborsi, Solusikah ?

Oleh

Nurlina S.Pd (Pegiat Literasi)


Pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya di negeri ini merupakan hal yang kompleks dan berakhir tragis. Hingga saat ini belum ada kebijakan yang menjadi solusi jitu atas hal tersebut.  


Beberapa waktu lalu, Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Yang artinya pemerintah telah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. 


Ketentuan aborsi diatur dalam PP No 28 Tahun 2024 pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Ketua Majeis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam.  (MediaIndonesia.Com/8/8/2024)


 *Biasa Terjadi di Sistem Rusak* 


Sungguh miris, legalisasi aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil, dalam PP No 28 Tahun 2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Bagi pemerintah solusi ini sebagai bentuk hadirnya mereka untuk memberi keadilan, perlindungan terhadap hak-hak dan juga pengakuan atas penderitaan yang telah dialami perempuan.  Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa korban perkosaan atau korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan dukungan yang mereka butuhkan dalam situasi yang sulit. 


Akan tetapi hal lain yang pemerintah lupakan bahwa sejatinya tindakan aborsi hanya akan menambah beban korban, sebab tindakan aborsi meski legal tetap beresiko. Dan yang harus tetap diingat bahwa dalam pandangan Islam aborsi adalah tindakan yang sangat sensitif dan kompleks, yang mana aborsi yaitu tindakan pembunuhan atau pengguguran kandungan. Yang artinya tindakan ini adalah tindakan yang diharamkan kecuali pada kondisi khusus yang memang diperbolehkan dalam Islam. 


Adanya korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di negeri ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin keamanan bagi perempuan. Sejatinya legalitas aborsi hanya solusi tambal sulam yang sudah dipastikan tidak akan menyelesaikan persoalan utama. Justru akan menambah permasalahan yang baru dan kasus yang terus berulang. 


Sebagaimana Undang-Undang TPKS yang juga telah diberlakukan sebelumnya sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual masih belum terwujud, sebaliknya kasus kekerasan seksual semakin marak. Maka tidaklah cukup solusi bagi perempuan atas persoalan yang menimpanya dengan kebolehan aborsi, kecuali negara harus terus melakukan pencegahan dan jaminan yang kuat atas perempuan. Karena sesungguhnya problem kekerasan seksual terhadap perempuan semakin marak terjadi bersumber dari penerapan Sistem Kapitalis-Sekuler. 


Sistem Kapitalis-Sekuler telah menanamkan kepada masyarakat pandangan hidup sekuler (pemisahan agama dari kehidupan), yang mana sekuler memandang sumber kebahagiaan adalah kepuasan jasadiyah semata, termasuk dalam hal kepuasan seksual. Maka lagi-lagi perempuanlah yang menjadi korban kejahatan dari sistem ini.  


Perempuan hanya dipandang sebagai alat untuk pemenuhan kebutuhan seksual. Bukan sebagai perempuan yang harus dilindungi dan dijaga kehormatannya. Apalagi Sistem hukum yang diterapkan oleh negara sangat berbelit-belit yaitu undang-undang yang mengandung pasal karet, lemah dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.


Disisi lain, penegak hukum masih terus gagal menangani kasus kekerasan seksual secara optimal. Dengan begitu, Sistem Kapitalis-Sekuler ini hanya menjadikan perempuan sebagai korban kejahatan seksual dan kembali dikorbankan dalam penanganan kasus yang menimpanya. 


 *Pandangan Islam* 


Berbeda dengan itu, dalam Sistem Islam, perempuan dipandang sebagai makhluk Allah swt yang dimuliakan, dipenuhi hak-haknya dan dijaga kehormatannya. Islam memberikan jaminan keamanan atas perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan pelaku kejahatan seksual. Terhadap korban, Islam mewajibkan negara untuk menanganinya secara serius diantaranya memberikan perawatan, pendampingan dan dikuatkan keimanannya, bukan dengan menambah beban sebagaimana yang terjadi dalam Sistem Kapitalis-Sekuler. 


Sungguh fakta sejarah telah membuktikan bahwa hanya sistem islam (Khilafah) yang mampu memberikan perlindungan hakiki kepada perempuan. Salah satu kisah masyhur yang tercatat dalam sejarah yakni seorang Khalifah bernama Al -Mutashim Billah (793-842 M), telah menjawab panggilan seorang budak muslimah yang dilecehkan oleh kaum Romawi. Sebanyak 30.000 pasukan Romawi terbunuh dan beliau membebaskan kota Ammuriyah dari tangan Romawi tahun 223 Hijriyah, demi keselamatan dan kehormatan seorang muslimah.


Sistem Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntutan Islam, sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas.  Disisi lain, melalui penerapan pendidikan Islam, akan terwujud pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan baik di area umum maupun area khusus. 


Islam juga memerintahkan menutup aurat atau segala sesuatu yang merangsang sensualitas, sebab umumnya kejahatan seksual dipicu oleh rangsangan dari luar. Karena itu jangan biarkan muslimah terus menerus menjadi korban dari kejahatan penerapan Sistem Kapitalis-Sekuler. Sudah saatnya umat Islam kembali kepada aturan Islam dengan menjadikan Khilafah sebagai satu-satunya sistem kehidupan. Sebab sesungguhnya hanya dengan Islam kehormatan dan kemuliaan perempuan dapat terjaga.  Wallahu’alam bishowab.



Legalisasi Aborsi,Solusikah? Legalisasi Aborsi,Solusikah? Reviewed by Penulis on August 13, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.