Tapera,Solusi Perumahan Rakyat ?

 Tapera, Solusi Perumahan Rakyat ?

Oleh

Windalestari Mekuo,S.Kep,Ners  (Pegiat Literasi)


Belum selesai masyarakat dibuat terkejut dengan melonjaknya uang kuliah tunggal (UKT), sekarang pemerintah memberikan syok terapi lagi kepada masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

Kebijakan Tapera membuat polemik di tengah-tangah masyarakat karena setiap pekerja yang memiliki gaji di atas UMR akan mendapatkan potongan lagi sebesar 3 persen dengan rincian (2,5 persen akan di tanggung pekerja dan 0,5 persen akan ditanggung oleh perusahan), Hal ini tentunya mengundang penolakkan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang tak hanya dilakukan oleh para pekerja saja namun juga oleh pengusaha.


Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3 persen tidak logis, Menurutnya Tapera juga kurang jelas terkait kepastian apakah buruh dan para peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah masa Tapera ini berakhir.  Mengingat secara logika manusia dan perhitungan matematis pun, iuran Tapera sebesar 3 persen ini tidak akan mencukupi para buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK.


Karena selama ini upah atau gaji buru Indonesia hanya sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan, maka iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000-Rp 25.200.000 sehingga menimbulkan pertanyaan besar, apakah dalam 10 tahun ke depan masih ada harga rumah sebesar Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?


Oleh karena itu, pemotongan gaji 3 persen ini yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah sebuah mimpi belaka bagi parah buruh dan peserta Tapera. Lebih parahnya lagi mengapa Tapera ini sangat membebani pekerja?, karena para buruh dalam 5 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan upah, malah sebaliknya mengalami penurunan sampai angka 30 persen.  (Sindonews.Com/29/5/2024)


 *Siapa Diuntungkan ?* 


Potongan gaji 3 persen tersebut nantinya akan dikelola oleh BP Tapera.  Yang bertugas dalam perumusan pengelolaan dana Tapera nantinya adalah anggota komite dan jajaran komisioner serta deputi komisioner.


Untuk diketahui, anggota Komite Tapera yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua dan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan serta Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) sebagai anggota komitenya.  


Para anggota komite dan jajaran komisioner serta deputi komisioner ini nantinya berhak mendapatkan honorarium, intensif, dan manfaat tambahan lainnya yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 Pasal 2 Ayat 2, dengan rincian posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,508 juta. Kemudian honorarium Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,334 juta. Sedangkan untuk jabatan anggota Komite Tapera secara ex efficio di BP Tapera sebesar Rp 29,257,200 per bulan. 


Selain besaran gaji diatas para komite juga masih mendapatkan penghasilan lainnya seperti intensif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya. Sementara untuk pengurus BP Tapera sendiri mendapatkan THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi dan tunjangan lainnya. Sedangkan untuk intensif anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40 persen dari intensif komisioner Tapera.


Sungguh angka yang fantastik untuk honorarium sebulan dibandingkan dengan gaji para pekerja yang mendapatkan potongan 3 persen.  Keadaan ini sangat berbanding terbalik dengan negara Korea Utara. Dilansir dari Straits Times (6/6/2024), Presiden Korea Utara, Kim Jong Un yang memiliki program serupa, membangun 50 ribu rumah geratis tanpa pemotongan gaji dari para pekerja.


 *Dimana Peran Negara ?* 


Seharusnya negara hadir sebagai penyedia jasa untuk melayani masyarakat guna mencapai kesejahteraan hidup. Bukan malah sebaliknya menindas dan menguras masyarakat. Karena negara merupakan pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam menjamin pemenuhan kebutuhan primer berupa papan/rumah bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin yang memang sangat membutuhkan tempat tinggal.  Sehingga negara tidak dibenarkan apabila mengalihkan tanggung jawab ini kepada operator swasta. 


Lantas bagaimanakah sebenarnya peran negara dalam memenuhi kesehjahteraan rakyat terkhusus dalam pengadaan kebutuhan perumahan untuk rakyat miskin?.  Bila berbicara tentang peran negara, maka idealnya kita berkiblat pada sistem pemerintahan Islam. Karena dalam sistem Islam sudah sangat jelas memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Mengingat dalam pemerintahan sistem Islam, masyarakat mudah mendapatkan rumah dengan mekanisme sebagai berikut :


Pertama, negara menciptakan iklim ekonomi yang sehat sehingga masyarakat memiliki penghasilan yang lebih dari cukup untuk memiliki rumah pribadi ataupun rumah sewa.


Kedua, negara melarang praktik ribawi dalam jual beli perumahan. Riba untuk tujuan apa pun adalah dosa besar. Berbading terbaik dengan sistem kapitalis-sekuler saat ini, banyak orang kesulitan memiliki rumah pribadi karena terhalang bunga bank/riba.  Sebagian lagi terlilit utang cicilan rumah yang mengandung riba.


Ketiga, negara menghilangkan penguasaan lahan yang luas oleh segelintir orang/korporasi. Yang mana pada sistem saat ini, yang berlaku justru meniadakan batasan dan kontrol terhadap penguasaan lahan. Akibatnya, banyak pengembang besar menguasai lahan yang amat luas yang dibutuhkan rakyat. 


Keempat, negara memberikan lahan kepada rakyat yang mampu mengelola lahan tersebut. Negara juga akan memberikan insentif atau subsidi kepada rakyat untuk kemaslahatan hidup mereka, termasuk untuk memudahkan mereka memiliki hunian. 


Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw selaku kepala negara.  Beliau pernah memberikan lahan di tanah al-‘Aqiq kepada Bilal bin al-Harits, memberikan tanah kepada Wa’il bin Hujr di Hadhramaut, serta memberikan tanah kepada Umar dan Utsman dan para Sahabat yang lain.

 

Khalifah Umar bin Khaththab ra. juga pernah memberikan bantuan dari Baitul Mal untuk petani di Irak, demi membantu mereka menggarap lahan pertanian, juga untuk hajat hidup mereka. Negara dalam hal ini juga akan memberikan insentif atau bantuan kepada rakyat dari pos kepemilikan umum, melalui jizyah, kharaj, atau ghanîmah.


Demikianlah pemerintahan sistem Islam menyelesaikan permasalahan perumahan bagi rakyat. Syariat Islam terbukti telah memiliki solusi kongkrit dalam persoalan ini. Sungguh Islam adalah satu-satunya solusi yang menjamin keadilan dan menghilangkan kedzaliman akibat hukum-hukum buatan manusia (kapitalis-sekuler).  Semoga sistem Islam kembali tegak.  Wallahu’alam bishowab.




Tapera,Solusi Perumahan Rakyat ? Tapera,Solusi Perumahan Rakyat ? Reviewed by Penulis on June 11, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.