Indonesia Juara 1 Judi Online, Sangat Berbahaya!

Indonesia Juara 1 Judi online, Sangat Berbahaya!

Oleh: Titin Agustina 

Judol (judi online) menjadi sangat masif di kalangan remaja dan orang dewasa, pasalnya banyak anak-anak di bawah umur yang terjerat judi online.Seperti yang terjadi di Palembang, anggota Subdit V Tipis Siber Ditreskrim Polda Sumsel meringkus tiga tersangka yang mempromosikan judi online lewat media sosial yang mereka miliki,yang sangat memprihatinkan dua dari tiga tersangka itu masih  berstatus di bawah umur.
Tersangka yang diamankan yaitu DD (22) warga jalan Ariodilla, kelurahan 20 Ilir D lll kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.Sedangkan dua lainnya masih di bawah umur ADP dan EA.
Kasubdit V Tipid Siber AKBP Hadi Saefudin mengatakan bahwa para pelaku memiliki konten promosi judi online di akun Instagram masing-masing,pelaku menerima bayaran Rp 1juta hingga Rp 2,3 juta perbulan.selasa,(7/5/2024)(Tribun Sumsel.com).

Lalu pelaku mencantumkan link judi online pada profil akun Instagram mereka, kemudian di link itu akan muncul berbagai permainan.Dan juga para pelaku ini memiliki pengikut yang banyak seperti DD(22) dengan jumlah pengikutnya 16 ribu EA(17) pengikutnya 17.300 dan ADP(17) pengikutnya 11.200.

"Pelaku  di jerat pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang undang-undang ITE lalu tersangka yang masih di bawah umur akan kita kembalikan  ke orang tua, namun tetap kita proses ujar pihak berwajib.

Indonesia menjadi negara tertinggi dalam jumlah pemain judi online mencapai 81 triliun dengan jumlah 201.122 pemain judi per 30 April 2024.

Dengan melihat fakta ini,membuka mata kita bahwa sesungguhnya kejadian itu bisa terjadi di manapun, kapanpun,dan apapun profesinya.kenapa? Karna dengan kemajuan teknologi pada saat ini hampir setiap orang bisa mengaksesnya dengan gawai yang mereka miliki.Lalu dengan masifnya "iklan -iklan" judi online itu bisa muncul di berbagai media sosial.
Sistem kapitalisme inilah yang menjadi pangkal kerusakan,dan dengan sistem ini juga menjadikan tolak ukur perbuatan manusia itu hanya bernilai materi atau uang.maka tidak heran kalau fenomena judi online sekarang diminati oleh berbagai kalangan seperti:ibu rumah tangga,petani, tukang ojek, mahasiswa, TNI,dan juga termasuk anak di bawah umur dengan nominal Rp 5000-10.000.Maka tren judi online pun tumbuh subur di negeri mayoritas muslim ini.

Kemiskinan pun menjadi faktor pendorong dimana masyarakat sulit untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu karna mahalnya biaya pendidikan,lalu dengan pendidikan yang rendah menyebabkan skill yang rendah sehingga berakibat pada rendahnya kemampuan masyarakat untuk mencari pekerjaan.

Sulitnya mendapatkan pekerjaan menjadi faktor utama seseorang untuk terlibat judi online seolah-olah judi online menjadi "penolong" bagi yang ingin mendapatkan kekayaan secara instan, Karena judi menjanjikan kemenangan di awal taruhan.

Dampak yang di timbulkan dari orang yang sudah terjerat judi online pun sangat mengerikan seperti mudahnya berbuat KDRT, perceraian, kriminalitas meningkat, terjerat pinjol (pinjaman online), bunuh diri, narkoba, hingga hilangnya peran ayah bagi anak-anaknya.Maka bisa kita bayangkan bagaimana nasih generasi kedepannya, sungguh sangat menyedihkan.

Pemerintah pun mengambil langkah dengan memblokir akun situs judi online sebanyak 5.000 rekening judi online, apakah efektif?
Nyatanya judi online tetap tumbuh subur di sistem sekulerisme ini,bahkan ada isu bahwa judi online pun akan di kenakan biaya pajak oleh pemerintah melihat besarnya kucuran dana dari judi tersebut. Lalu masihkan kita berharap pada sistem ini?tentu tidak!
Sayangnya, justru banyak oknum aparat dan penjabat yang terlibat dalam industri judi ini,yang pada akhirnya menjadikan pemberantasan ini pun terkesan setengah hati, inilah konsekuensi negara di bawah tekanan oligarki.Negara pun tak ubahnya seperti penyambungan (regulator) antara pemerintah dan oligarki yang memiliki tujuan dan maksud yang sama-sama ingin mendapatkan keuntungan dari judi online ini walaupun harus mengorbankan rakyatnya.

Sebagai seorang muslim,kita sepatutnya kembali kepada tuntunan Allah SWT dan Rasulullah Saw dan menjadikan syariat Islam sebagai panduan hidup kita agar menggapai keberkahan.
Allah SWT berfirman:"wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi,berkurban untuk berhala,dan mengundi nasih dengan anak panah adalah perbuatan setan.maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar Kamu beruntung"(QS.Al Maidan:90).
Maka Allah SWT dengan tegas mengatakan bahwa judi itu haram di dalam Islam.

Ketika perjudian sudah merajalela maka kaum muslimin wajib mengingatkan dengan dakwah kepada masyarakat untuk meninggalkan judi karena itu bagian dari kemaksiatan,akan tetapi dakwah saja tidak cukup, perlu peran negara untuk mencegah perjudian terjadi dan makin berkembang.

Yang tak kalah pentingnya,
Negara akan menyelamatkan generasi dengan menanamkan aqidah yang kokoh ke pada anak-anak sedari kecil.lalu pembinaan-pembinaan juga akan diterapkan baik itu individu maupun masyarakat untuk meningkatkan ketaqwaanNya kepada Allah SWT.
Di dalam Islam pengurusan urusan rakyat termasuk menjadi hal yang harus di utamakan termasuk mencegah seseorang terjerat dengan perjudian misalnya, negara membuka lapangan kerja seluas-luasnya kepada laki-laki /ayah yang memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarga,negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan,dan keamanan. 

Lalu negara Islam pun akan memberikan sangsi yang keras kepada pemain, bandar, penyedia layanan dan juga yang mempromosikannya tanpa Padang bulu.

Dengan semua aturan yang Allah SWT tetapkan melalui syariatnya, menggambarkan kasih sayangNya kepada kita untuk selalu selalu dalam tuntutannya.Termasuk menjemput riski yang berkah,dan keberkahannya yang sesungguhnya ketika kita bisa hidup dalam naungan sistem Islam.Wallahualam.
Indonesia Juara 1 Judi Online, Sangat Berbahaya! Indonesia Juara 1 Judi Online, Sangat Berbahaya! Reviewed by Unknown on June 03, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.