Pajak dalam Pandangan Islam

 Pajak dalam Pandangan Islam

Oleh

Mursinah (Pegiat Literasi)


Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang menganut sistem kapitalis- sekuler.  Pajak juga merupakan dilema yang sampai hari ini kian menyengsarakan rakyat.  Belum lagi berbagai slogan muncul agar rakyat mau membayar pajak tepat waktu dan ini hanya berlaku  bagi rakyat kelas bawah.  Namun, disisi lain ada pihak-pihak yang justru mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah berupa pembebasan pajak dan berbagai kemudahan.  


Dikutip dari CNBCIndonesia.Com (26/4/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa penerimaan pajak pada Maret 2024 ini sedang anjlok. Pada Maret 2024(Kuartal 1_2024), pendapatan pajak sebesar Rp 393,9 triliun.  Jumlah ini turun 8,8 persen  dari penerimaan pajak Maret 2023, yaitu Rp 431,9 triliun.  Ini disebabkan turunnya setoran pajak industri.  Penurunan ekonomi global membuat dunia industri sepi permintaan bahkan harga komoditas juga menurun, akibatnya setoran pajak mereka ikut turun.


Masalah lain juga muncul, KPK menemukan dua perusahaan di Papua yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).  Tidak tanggung-tanggung,tunggakan itu sebesar Rp 1 Miliyar.Kedua perusahaan akan segera ditindak, mengingat pajak untuk pembangunan tanah bumi Cendrawasih.


 *Akar Masalah* 


Kebijakan pajak yang “tebang pilih” menunjukkan bahwa pemerintah sedang menimbang dari segi untung ruginya.  Jika ditemukan hal urgensi dan mempunyai keuntungan yang lebih besar,maka spontanitas akan diberikan penghargaan pada suatu badan usaha berupa pembebasan tidak membayar pajak penghasilan ( PPh).


Keputusan pemerintah semacam ini tentu membuat rakyat sakit hati karena merasa “dianaktirikan”.  Rakyat seolah dipaksa secara halus melalui berbagai macam slogan agar mereka mau membayar pajak tepat waktu.


Lebih miris lagi, disaat pemerintah terus menggenjot pembataran pajak rakyat, pemerintah juga justru mengeluarkan berbagai kebijakan yang menguntungkan kalangan pengusaha, misalnya kebijakan tax amnesty, yaitu pemerintah dengan mudahnya mengubah aturan sesuai keinginannya.  Padahal faktanya dari semua bentuk kebijakan yang ada malah semakin membebani dan menyengsarakan rakyat. 


 *Solusi Islam* 


Inilah wajah asli sistem kapitalis-sekuler hari ini.  Rusak, hanya berlandaskan materi semata.  Sistem yang hanya mengandalkan pajak sebagai pendapatan  utama. Rakyat “diperas” dengan beragam kebijakan pajak.  Berdalih bahwa semua itu dilakukan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Padahal negara ini kaya dengan sumber daya alam (SDA).  Tetapi karena tata pengelolaan perekonomian yang salah, sehingga SDA negeri ini dikuasai swasta asing/aseng.


Sangat berbeda jauh dengan tata kelola pemasukan negara yang diatur oleh sistem ekonomi Islam (Khilafah), dimana syariat Islam dijadikan sebagai landasan utama dalam mengambil keputusan.  Misalnya kepemilikan dan pengelolaan SDA harus oleh pemerintah, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara,yaitu padang rumput,air,dan api."( HR. Abu Dawud dan Ahmad).


Islam juga memiliki sumber pembiayaan pembangunan dari pos-pos pendapatan lainnya seperti jizyah,fa'i,kharaj,dan ghonimah.  Pos-pos pendapatan Baitul Maal ini juga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.


Dalam Islam, pajak disebut Dharibah.  Pajak atau Dharibah tidak dijadikan sebagai pemasukan (pendapatan) utama negara.  Namun hanya akan dipungut ketika kas negara (Baitul Maal) kosong.  Itu pun dipungut dari kaum muslim yang kaya.


Sistem ekonomi Islam seperti ini hanya ada pada negara yang menerapkan syariah Islam secara Kaffah.  Semoga saja sistem Islam segera tegak kembali, sehingga masyarakat/rakyat dapat merasakan kehidupan yang sejahtera dan tenteram dunia dan akhirat.  Wallahu 'alam bisshowab.



Pajak dalam Pandangan Islam Pajak dalam Pandangan Islam Reviewed by Penulis on May 27, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.