Pinjol Merusak,Bukan Solusi Terbaik

 Pinjol Merusak, Bukan Solusi Terbaik

Oleh

Mega (Pegiat Literasi)


Pinjaman online (Pinjol) seringkali dianggap solusi cepat dan terbaik dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan, tetapi fakta yang terjadi Pinjol hanya menyelesaikan masalah di permukaan saja dan bersifat insidental, sedangkan dampak yang ditimbulkan sangat fatal yaitu menjerat keuangan masyarakat hingga seakan-akan hidup hanya untuk membayar utang Pinjol.  Ini merupakan buah dari penerapan sistem Kapitalis-Sekuler, dengan materi sebagai asas kehidupan tanpa memperhatikan halal haram.

   

Dilansir dari Katadata.Com (4/4/2024), gagal bayar tepat waktu, utang pinjaman online (Pinjol) melonjak, tepatnya pada Februari 2014 atau menjelang Ramadan. Industri teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending pun merugi. Kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari yang biasa disebut TWP 90 Pinjol naik dari Rp 1,78 triliun pada Januari menjadi Rp 1,8 triliun pada Februari. Persentasenya 2,95 persen dari total pinjaman.Namun industri fintech lending atau Pinjol merugi Rp 135,61 miliar pada Januari 2024. Padahal bisnis Pinjol ini mencatatkan laba Rp 4,43 triliun sepanjang 2023. 


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait platform peer to peer (p2p) lending Investree, Tanifund, iGrow dan Modal Rakyat yang tengah tersangkut kasus gagal bayar kepada lendernya. Sebagaimana diketahui, Industri fintech pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 60,42 triliun pada tahun 2024. Namun, 2,94 persen diantaranya masuk dalam kategori kredit macet.

 

Berdasarkan data Statistik, P2P Lending periode Januari 2024 yang dipublikasikan OJK pada Senin (25/3/2024), total kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) P2P lending mencapai Rp 1,78 triliun. Jumlah ini naik 27 persen dari tahun lalu sebesar Rp1,40 triliun. (CNBCIndonesia.co.id/4/4/2024)


Pinjol Bukan Solusi 


Pada sistem Kapitalis-Sekuler saat ini, Pinjaman online (Pinjol) merupakan solusi darurat setiap permasalahan finansial termasuk dalam hal UMKM. Sekalipun UMKM saat ini digadang sebagai penyangga ekonomi nasional, nyatanya tidak sedikit dari UMKM yang mengalami kesulitan dalam hal permodalan. Terlebih saat permintaan meningkat, mereka tentunya membutuhkan modal untuk meningkatkan produksi. 


Sering terjadi permasalahan kredit macet, yang berujung pada kasus gagal bayar para peminjam dana. Hal ini menjerat mereka dengan tagihan yang tidak sesuai dengan kemampuan bayar yang semakin menjerat. Pilihan ini adalah pilihan berbahaya karena adanya riba.  Di sisi lain, gagal bayar menambah masalah bagi nasabah.  Karenanya, Pinjol bukan solusi, namun masyarakat ataupun pelaku UMKM masih mengganggap Pinjol mampu membantu mereka.


Fakta yang terjadi, dari segala penawaran menggiurkan Pinjol, terdapat syarat-syarat yang dapat merugikan peminjam, apabila tidak dicermati peraturannya dari awal. Seperti biaya bunga yang tinggi hingga biaya aplikasi. Dalam proses penagihannya juga memiliki tenggat waktu.  Parahnya bagi Pinjol illegal, melakukan cara meneror hingga mengancam. Tidak heran, banyak muncul korban Pinjol yang gali lubang-tutup lubang dikarenakan tenggat waktu tersebut. 


Pandangan Islam 


Pada dasarnya, dalam Islam hubungan pinjam meminjam tidak dilarang. Bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan, yang pada akhirnya membuahkan hubungan persaudaraan. Hal yang perlu diperhatikan adalah apabila hubungan pinjam meminjam tersebut tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan syariat Islam. Islam menetapkan negara menjamin kebutuhan rakyat dengan akses sumber ekonomi yg halal, seperti akses mudah lapangan pekerjaan, gaji yang layak, hingga pinjaman halal negara dan santunan negara Ketika kekurangan dana, negara menjaga masyarakat untuk terikat syariat,  tidak terjerumus dalam pola kehidupan konsumtif dan konsumerisme meski  hidup dalam taraf kehidupan masyarakat tinggi.


Ketika Islam melarang riba, Islam juga memberi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan. Haramnya riba sebagaimana firman Allah swt dalam QS Al Baqarah: 275, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”


Sistem Islam memberikan solusi bagi masyarakat yang butuh untuk mememenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mewujudkan perekonomian yang menyejahterakan. Level “menyejahterakan” tersebut adalah terpenuhinya kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi tiap-tiap orang, serta terwujudnya kemampuan memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.


Selain itu, masyarakat di dalam sistem Islam / Khilafah, mendapatkan edukasi melalui sistem pendidikan dan dakwah yang diselenggarakan oleh negara sehingga hidup tidak berlebih-lebihan (zuhud). Disisi lain, Momen Ramadan akan disambut dengan memperbanyak amal saleh, bukan justru konsumtif sehingga pengeluaran rumah tangga meningkat.


Disisi lain, tradisi mudik akan difasilitasi dengan transportasi publik yang terintegrasi antara satu moda transportasi dengan moda transportasi lainnya, sehingga memudahkan masyarakat untuk silaturahmi tanpa harus membeli kendaraan baru menjelang mudik. Sedangkan kebutuhan modal usaha untuk UMKM akan dipenuhi dengan sistem pinjaman non ribawi atau bahkan hibah dari Baitulmal.


Dengan solusi tersebut, masyarakat akan terjauhkan dari praktik riba. Hasilnya, keberkahan hidup dari Allah Swt tercurahkan kepada umat Islam. Kebutuhan masyarakat akan terpenuhi dengan baik dan para pengusaha bisa berbisnis dengan tenang. Inilah indahnya kehidupan di bawah naungan sistem Islam/Khilafah. Wallahu’alam bishowab.



Pinjol Merusak,Bukan Solusi Terbaik Pinjol Merusak,Bukan Solusi Terbaik Reviewed by Penulis on April 16, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.