Oknum Polisi Vs DeptCollektor

Oknum Polisi Vs DeptCollektor 

Oleh Yeni Aryani

Aksi nyata DeptCollektor yang sering kali didapati seakan membuktikan begitu kerasnya kehidupan saat ini, mereka tidak lagi memakai aturan sopan santun dalam menjalankan tugasnya. Ya semuanya lahir dari pemikiran dan perilaku sekuler yang telah lama berkembang, tumbuh subur dalam jiwa-jiwa kaum muslimin yang jauh dari pemahaman akan aturan agamanya 

Dilansir oleh Kompas tv, Aiptu FN, polisi yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap salah seorang dari DeptCollektor yang menghadang laju kendaraannya saat berada di parkiran Mall di jalan Pom IX Palembang, Sabtu 23 Maret 2024.

Dua dari duabelas gerombolan DeptCollektor tersebut mendekati terlapor dan menanyakan STNK namun terjadi perampasan kunci mobil dan sempat terlapor mengalami luka di bagian tangan. merasa tidak sanggup menghadapi para DeptCollektor terlapor mengeluarkan senjatanya tajam berupa sangkur dan senjata api untuk mempertahankan diri, apalagi saat kejadian tersebut terlapor bersama istrinya.

Sebelum Aiptu FN melaporkan pihak DeptCollektor yang berusaha merampas STNK dan kunci mobilnya yang di katakan sudah menunggak cicilan selama dua tahun ke pihak berwajib ternyata ia sudah dilaporkan dulu oleh Dira Oktasari 43 tahun selaku istri dari Deddi Suhermansyah si DeptCollektor yang menjadi korban penembakan dan penusukan Aiptu FN.

Desrumiaty umur 43 tahun adalah istri dari Aiptu FN yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik DeptCollektor yang terlibat cekcok bahkan terjadi peristiwa penusukan serta penembakan pada Minggu 24 Maret 2024 ke Polda Sumsel, dalam laporan tersebut Kuasa hukumnya, Rizal Samsul mengatakan bahwa DeptCollektor tersebut di laporkan dengan tiga delik laporan berbeda. "Kami melaporkan para DeptCollektor dengan pasal 356 KUHP tentang pencurian di sertai kekerasan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan" kata Rizal.

Semrawutnya hukum saat ini menumbuh suburkan praktek saling lapor dan jual beli keadilan. Terlebih lagi sangsi yang dibuat pun tidak memberikan efek jere. Inilah wajah asli demokrasi Kapitalisme sekuler yang masih terus dipertahankan. Perilaku kasar si penagih utang ataupun aksi nekat penusukan, penembakan dari aparat kepolisian tidaklah bisa dibenarkan.


Hendaklah Masing-masing dari mereka bisa sama-sama menjaga diri agar tidak tersulut emosi, akan didapatkan jalan keluar ketika sama lain dalam kondisi tenang, dan membicarakan proses membayarnya dengan sesuai aturan yang berlaku atau semestinya. Bukannya mengikuti emosi sampai adu fisik, saling melukai dan  membahayakan jiwa. Dalam Islam hal yang menyangkut keselamatan jiwa seperti ini misalnya sudah menyalahi aturan agama atau syariat Islam. Dalam Islam jangankan sampai menghilangkan nyawa, membuat, menimbulkan, mengancam atau membahayakan diri sendiri atau orang lain saja sudah tidak sesuai syariat Islam Kaffa yang telah di contohkan Rasulullah Saw.

Seperti dalam sabda Rasulullah Saw Islam tegas melarang atau mengharamkan segala hal yang membahayakan,  Rasulullah Saw bersabda yang artinya "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain" HR Malik. Islam mewajibkan setiap muslim apalagi dalam tingkatan lebih luas yakni negara wajib menjaga, melindungi diri tiap tiap warga negaranya. Tidak boleh membahayakan diri apalagi orang lain dari hal-hal yang membahayakan, seperti terjadinya tindakan kekerasan, pengeroyokan, pemukulan, perampasan harta benda, pencurian dan lain sebagainya, karena pemimpin adalah pelayan umat mereka laksana perisai, dibelakang dia orang-orang berperang dan kepada dirinya mereka berlindung" HR al-Bukhari dan Muslim. 

Wallahu alam biswaab
Oknum Polisi Vs DeptCollektor Oknum Polisi Vs DeptCollektor Reviewed by Unknown on March 30, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.