Aneka Pajak Alat Pemalak Rakyat
Oleh Yeni Aryani
Sepertinya keputusan pemerintah sudah mantap, memberlakukan kebijakan kenaikan Pajak Pertahanan Nilai atau PPN menjadi 12% Januari 2025. Kenaikan pajak 12 % ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 7 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di kutif oleh Tirto. ID 21 Desember 2024.
Kenaikan pajak inipun diringi dengan beberapa dalih seperti untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada hutang luar negeri dan untuk menyelesaikan dengan standar internasional. Keputusan penguasa negeri ini menuai penolakan di tengah masyarakat yang kondisi perekonomiannya belum membaik
Tentunya kita semua masih ingat beberapa waktu lalu pemerintah juga membuat kebijakan atau pemotongan pendapatan warga negaranya dengan dalih mendapatkan rumah. Dalam kondisi masyarakat saat ini semakin sesak bahkan sekarat apabila trus dibebani dengan aneka pajak. Kenaikan harga pangan yang belum terselesaikan apalagi berbarengan harganya kian melonjak menjelang natal dan perayaan tahun baru belum lagi gelombang PHK masih menghantui, kondisi perekonomian yang masih merangkak dampak covid yang berat rakyat terus menerus dipalak. Kebijakan-kebijakan zalim dari rahim sistem sekuler yang memisahkan kehidupan dengan aturan agama jadi sudah tidak mengherankan lagi namun mau sampai kapan penguasa negeri muslim ini mau terus mempertahankan dan membangga-banggakan sistem kufur yang inggkar akan hari penghisapan
Bukankah sudah sangat jelas dalam Islam pungutan bernama apapun haram hukumnya. Seperti firman Allah SWT yang artinya "Jangnlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil" TQS Al Baqarah [2]: ayat 188. Dari ayat Alquran di atas dapat kita pahami bahwa Allah melarang kita memakan harta orang lain tanpa cara cara yang dibenarkan oleh aturan agama, Apalagi sebagai pemimpin. Pemimpin seharusnya manjadi pelindung pelayan dan pengurus semua keperluan umat di segala aspek kehidupannya. Karena pemimpin yang paham dengan aturan syariah akan amanah yang diembankan pada pundaknya
Pungutan liar aneka pajak dalam sistem demokrasi kapitalisme dijadikan penutup kekurangan anggaran akibat sistem ekonomi berbasis hutang. Dan akhirnya kembali rakyat yang terus di palak. Seharusnya negara ini mampu mandiri mencukupi kebutuhan hidup umat tanpa harus berhutang kepada asing yang dengan hutang piutang tersebut sejatinya semakin melancarkan atau melegalkan negara kaya raya ini di jajah. Negara mekan, memeras rakyat namun bersikap lunak bermanis muka para pemilik modal besar meskipun harus mengorbankan masyarakat demi mencapai tujuan
Umat dan bangsa ini harus benar benar kembali kepada tatanan kehidupan yang hakiki didalam segala aspek kehidupan, karena Allah SWT dan rasulnya telah mewajibkan. Kejayaan Islam yang lebih dari 13 abad bukanlah sebuah cerita, keemasan Islam itu nyata dan mampu menciptakan kesejahteraan keadilan bagi semua umat manusia termasuk mereka yang berbeda agama. Umat hidup dalam kesejahteraan terjamin berkeadilan lahir dan batin, dunia terpelihara di akhiratpun selamat menuju surga
Aneka Pajak Alat Pemalak Rakyat
Reviewed by Unknown
on
January 01, 2025
Rating:
No comments: