Remaja Kian Sadis,Potret Buram Generasi

 Remaja Kian Sadis, Potret Buram Generasi

Oleh

Apt. Marlina, S.Farm (Pegiat Literasi)


Remaja saat ini sangatlah krisis akan id


entitas keimanannya. Hal ini disebabkan karena pendidikan tidak berlandaskan islam serta sanksi yang tidak berefek jera. Saat menemui masalah dalam kehidupannya, para remaja kerap kali melampiaskannya dengan meminum khamar. Seolah dengan minuman khamar, semua masalah bisa diselesaikan atau hilang begitu saja. Faktanya minuman khamar membawa dampak buruk bagi para remaja.


Dilansir dari Republik.co.id (08/02/2024), Kepolisian Resort Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 Tahun) terhadap satu keluarga. Diduga motif pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Pelaku dan korban saling bertetangga.


Peristiwa tersebut berawal saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada hari Senin, 5 Februari 2024. Kemudian sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku diantar pulang oleh temannya. Setelah diantar pulang, J membawa senjata tajam berupa parang dan menuju ke rumah korban untuk melakukan pembunuhan. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung mematikan aliran listrik di rumah korban. Korban satu keluarga tersebut ditemukan meninggal pada selasa (6/2/2023) pukul 00.40 WITA.


Belakangan, diketahui kelima korban yakni W (34 tahun) merupakan ayah korban, SW (34 tahun) merupakan ibu korban, RJS (15 tahun) merupakan anak pertama dari 3 bersaudara yang juga merupakan mantan pacar dari pelaku, VD (11 tahun) merupakan adik kedua dari korban, dan ZAA (3 tahun) merupakan adik kedua dari korban.

 

 *Remaja Kian Sadis, Islam Solusinya* 


Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku awalnya disebabkan karena sakit hati dan dendam terhadap keluarga korban karena tidak merestui hubungan keduanya. Alasannya korban telah memiliki pasangan lain. Selain itu juga disebabkan karena korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari serta permasalahan ayam.


Inilah yang menjadi pemicu korban melakukan tindakan kekerasan dengan membunuh satu keluarga. Setelah membunuh satu keluarga, korban kemudian pulang ke rumahnya dan mengganti semua pakaian di badannya. Lalu mengajak kakanya untuk melapor ke RT bahwa telah terjadi pembunuhan. Kemudian RT melapor ke kantor polisi Penajam Paser utara. 


Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata ada yang mengganjal dari korban. Kemudian korban mengakui kesalahannya kepada polisi.  Kasus ini merupakan salah satu potret buram pendidikan Indonesia, yang gagal mewujudkan siswa didik yang berkepribadian baik, serta tega melakukan perbuatan sadis dan keji dengan cara membunuh, memperkosa dan mencuri harta korban. Selain itu juga, hal ini menggambarkan bahwa lemahnya sistem sanksi buatan manusia, karena tidak mampu mencegah individu melakukan kejahatan, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Seharusnya sistem sanksi itu diambil dari pencipta manusia dan alam semesta yaitu dari Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-An'am ayat 57, “Menetapkan (hukum itu) hanyalah milik Allah."


Disisi lain, dengan kejadian tersebut, seharusnya membuka mata masyarakat bahwa efek buruk dari minuman keras sangatlah membahayakan manusia. Selain itu minuman khamar dilarang oleh Allah SWT karena dapat menghilangkam akal sehat. Sebagaimana firman Allah SWT, "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan,” QS. An-Nisa ayat 43.


Dalam islam, sanksi sangat tegas bagi pelaku minuman khamar, membunuh, memperkosa dan mencuri harta. Menurut Syaikh Abdurahman Al-Maliki dalam kitabnya, menjelaskan kemaksiatan meminum khamar akan dikenai sanksi hudud. Hukumannya adalah dicambuk 80 kali di tempat umum. Hukuman ini dijatuhkan dipengadilan setelah adanya dua saksi yang adil atau pengakuan dari pelaku. Dengam syarat peminum khamar tersebut adalah muslim, baligh, berakal, tidak dipaksa, mengerti hukum keharamannya, sehat dan tidak dalam keadaan sakit. Jika sedang sakit, maka hukumannya ditangguhkan hingga sembuh. Jika sedang mabuk, maka ditangguhkan hingga sadar, apakah tergolong pembunuhan berencana atau sengaja.


Islam memiliki sistem sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, yaitu hukuman mati (qishash), membayar diyat kepada keluarga korban ketika keluarga korban memaafkan pelaku (diyatnya senilai 1.000 dinar atau senilai 12.000 dirham), dan memaafkan (al'afwu) ketika keluarga korban tidak menuntut hukuman mati.


Adapun kejahatan pemerkosaan, akan dihukumi had zina ghairu muhsan (belum menikah) dengan cara dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.


Untuk perbuatan mencuri, bisa dihukumi sanksi hudud mencuri ketika mencapai nisab harta curian. Juga bisa dihukumi sanksi ta'zir ketika harta yang diambil di bawah nisab harta curian.


Penerapan sanksi tersebut hanya dapat ditemukan dalam islam, tepatnya dengan penerapan sistem Islam secara Kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Hal ini dilakukan agar pelaku mendapatkan efek jera dari perbuatannya agar tidak mengulangi lagi.  Yang mana sanksi dalam islam sebagai penebus dosa di akhirat kelak. 

Wallahu'alam Bishowab.

Remaja Kian Sadis,Potret Buram Generasi Remaja Kian Sadis,Potret Buram Generasi Reviewed by Penulis on February 23, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.